Profil PKBM "Berkah"

Pendidikan sebagai hak azasi manusia tercantum pada pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang tertulis “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Pasal 28C ayat (1) yang tertulis, “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah salah satu komponen pendidikan yang berfungsi mengembangkan pendidikan luar sekolah. Dengan pemahaman bahwa pendidikan luar sekolah sama pentingnya dengan pendidikan sekolah, maka pengakuan akan keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjadi suatu konsekwensi. Dalam pelaksanaannya di lapangan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) setidaknya mempunyai tugas pokok :
a.      Melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan belajar sepanjang hayat guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya.
b.     Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja, mencari nafkah atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
c.      Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat menempuh pendidikannya di jalur pendidikan sekolah.
Dari grand issue tersebut di atas, maka Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) turut serta membantu pemerintah merealisasikan cita-cita bangsa guna mencerdaskan anak bangsa melalui Pendidikan Luar Sekolah karena Pendidikan Luar Sekolah sangat penting untuk membantu keterbelakangan yang ada di masyarakat antara lain sebagai berikut:
1.     Warga masyarakat yang belum sadar akan pentingnya pendidikan sehingga tidak sedikit anggota masyarakat yang tidak mengenyam dunia pendidikan sama sekali.
2.     Masih banyaknya masyarakat usia sekolah yang tidak melanjutkan ke SLTP / SLTA akibat dari ketidak mampuan orang tua dalam membiayai anaknya, karena keterbatasan faktor ekonomi.
3.     Masih banyaknya anggota masyarakat yang tingkat pendidikannya relatif masih rendah juga tidak memiliki keterampilan khusus dalam suatu lapangan kerja serta kurangnya pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan keahlian.
4.     Perlunya meningkatkan kualitas dan pemberdayaan insan Indonesia dalam mempersiapkan sumber daya diri.
Kami menyadari betapa pentingnya meningkatkan kemampuan serta meningkatkan kehidupan dan martabat manusia dalam upaya mewujudkan pendidikan nasional.


1.            PENGERTIAN PKBM
PKBM kepanjangan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. PKBM adalah tempat kegiatan pembelajaran yang dipusatkan pelaksanaannya.
PKBM merupakan tempat belajar dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat dalam rangka usaha meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, hobi, bakat serta minat warga masyarakat yang bertitik tolak dari kebermaknaan dan kebermanfaatan program bagi warga belajar dengan menggali dan memanfaatkan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di lingkungannya.

2.            VISI DAN MISI
a.     VISI
Beriman dan  Bertakwa, Berakhlak, Cerdas, Terampil, dan Mandiri.
b.     MISI
1.         Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka menciptakan generasi penerus yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti yang baik, memiliki pengetahuan yang cukup.
Melatih generasi muda untuk menguasai berbagai keterampilan untuk dapat hidup mandiri ditengah-tengah perkembangan kemajuan jaman.



Kelembagaan PKBM

1.           IDENTITAS PKBM
Nama Lembaga
:
PKBM BERKAH
Alamat
:
Jl. Alun-alun Selatan, Gedung Eks Kewadanaan
Desa Purwaraja Kecamatan Menes
Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
No. Telp./HP
:
(0253) 501080 / 081319083813
Nama Ketua
:
H. Sopyan, S.Pd.
No. Akta Notaris
:
182 Tanggal 26 Agustus 2002
Nama Bank
:
BRI Unit Menes Labuan
Nomor Rekening
:
3866-01-009589-53-3
Pemegang Rekening
:
PKBM BERKAH
NPWP
:
02.600.699.9-401.000
Izin Operasional
:
421.9/072/PLS/KAB/2002
Email
:

2.           Sistem MAnajemen (Uraian Tugas)
a. Ketua
ü      Pemegang tanggung jawab tertinggi.
ü      Mengatur dan menentukan kebijakan.
ü      Mengkoordinasi dan mengawasi semua pelaksanaan kerja PKBM sesuai program kerja yang sudah direncanakan.
ü      Membina, membimbing dan memotivasi staff serta membina hubungan dengan pihak eksteren.
b. Sekretaris
ü      Melakukan pengawasan kegiatan surat menyurat dan ekspedisi.
ü      Melakukan kegiatan yang menyangkut masalah arsip-arsip PKBM.
ü      Pengawasan penggunaan ATK dan pemeliharaannya.
ü      Melakukan notulensi rapat-rapat PKBM.
ü      Melakukan pengawasan katatausahaan.
c. Bendahara
ü      Melakukan pelaksanaan kegiatan yang menangani masalah yang berhubungan dengan keuangan PKBM.
ü      Mengawasi pelaksanaan kegiatan keuangan dengan pihak bank dan pihak eksteren.
d. Sie Prasarana dan Prasarana
ü      Menyiapkan tempat pembelajaran
ü      Menyiapkan alat pembelajaran
ü      Menyiapkan berbagai fasilitas yang menunjang kegiatan
e. Sie Pelaksana Program
ü      Melaksanakan program.
ü      Mencatat semua aktifitas pelaksanaan program.
ü      Bertanggung jawab kepada ketua di bidang pelaksanaan program.
f. Seksi Pembelajaran
ü      Merencanakan program pembelajaran
ü      Menyiapkan jadwal kegiatan pembelajaran
ü      Menyediakan diklat pembelajaran
ü      Menyediakan tenaga / narasumber dan fasilitator
     Mengadakan evaluasi pembelajaran

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger